Hukum Mewarnai Rambut Selain Hitam
Berdasarkan hal ini kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita dengan warna selain hitam adalah halal kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang orang kafir maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Hukum mewarnai rambut selain hitam. Mewarnai dan menfecat rambut telah berkembang diseluruh pelosok dunia khususnya di indonesia. Hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Termasuk pula bagi anak kecil atau orang dewasa hukumnya sama tetap haram. Dalam hal ini tergantung niatnya.
Seperti anda tahu riya adalah perbuatan yang dekat dengan syetan. Jika niat dan tujuannya baik selama bukan cat rambut hitam maka boleh. Akan tetapi mewarnai rambut dengan hitam baik untuk laki laki perempuan hukumnya haram. Para orang tua zaman sekarang pun sama tapi kebanyakan menyemir rambut menjadi hitam menutupi uban.
Masih tersisa masalah mengenai mengubah uban dengan warna selain hitam. Selain bertujuan untuk mengikuti trend tetapi ada juga yang mewarnai rambut karena ingin menutupi ubannya hehe. Seruni id mewarnai rambut dengan berbagai warna masih menjadi tren bagi para wanita saat sekarang ini. Meskipun diperbolehkan mewarnai rambut atau uban dengan warna hitam seseorang tidak diperbolehkan atau haram hukumnya untuk mewarnai rambutnya dengan menggunakan warna hitam.
Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam hukum menggunakan cat rambut berwarna selain hitam diperbolehkan. Mewarnai rambut selain hitam apa hukumnya dalam islam. Pendapat dari 4 madzhab yaitu hanafi maliki syafi i dan hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai pacar ataupun bahan lainnya. Menurut ulama di banjarmasin ustadz gazali mukeri kamis 30 11 2017 pada dasarnya ulama sepakat bahwa menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.
Tapi jika niatnya untuk pamer maka tidak boleh karena masuk riya. Hukum mewarnai rambut akan menjadi haram jika niat dan keinginannya untuk menyerupai orang orang kafir. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang orang kafir maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam katakan dalam hadits ubahlah.
Mereka mewarnai rambut mereka dengan cat rambut warna hitam yang bertujuan untuk menutupi atau menyembunyikan. Berdasarkan hal tersebut maka hukum mewarnai rambut untuk para wanita selain warna hitam adalah halal kecuali jika ada unsur untuk merubah warna rambut seperti orang kafir dan hukumnya menjadi tidak diperbolehkan sebab masuk ke dalam masalah tasyabbuh menyerupai orang kafir. Pada dasarnya kebiasaan mewarnai rambut yaitu dengan menyemirnya adalah sudah ada sejak zaman sebelum rasulullah sholallahu alaihi wassalam.