Wanita Hamil Wajib Shalat
Menurut qoul qodim darah yang dikeluarkan orang yang sedang hamil bukan darah haid akan tetapi darah fasad.
Wanita hamil wajib shalat. Sehingga tetap wajib shalat sebagaimana wanita suci dari haid. Dan wanita hamil sebab zina tidak boleh dijima sampai ia melahirkan dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid. Sebagai contoh ada wanita sudah jam 1 siang tapi belum shalat. Kaidah shalat bagi orang yang sakit adalah ia shalat dengan cara menjalankan rukun rukun dan wajib wajibnya shalat sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa yang ia tidak mampu.
Sebagaimana yang disabdakan nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina. Maka nanti waktu suci dia wajib qadha shalat dzuhur dahulu. Apakah ada anak d kandungan tetap wajib shalat. Cara shalat ibu hamil.
Ini merupakan pendapat imam ahmad dan para ulama madzhab hambali. Sedangkan menurut qoul jadid darah yang dikeluarkan orang yang sedang hamil tetap dihukumi haid selama memenuhi ketentuan ketentuan darah haid. Llau bagaimn cara shalat ibu hamil. Tata cara shalat wanita hamil.
Maka saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci. Kedua wanita hamil tidak bisa mengalami haid sehingga jika ada darah yang keluar bisa dipastikan bukan haid tapi istihadhah. Karena dia telah mendapatkan waktu kedua shalat tadi jika dia sucinya di waktu malam menjelang masuk waktu shubuh dia bisa shalat 4 rakaat maka dia wajib shalat maghrib dan isya. Jika wanita haid itu suci saat menjelang masuk waktu maghrib dia bisa shalat 5 rakaat maka wajib bagi dia shalat dzuhur dan ashar.
Pendapat ini dikeluarkan oleh imam ahmad dalam sunannya 4 347 abd bin humaid. Banyak dalil dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Maka qadha tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas.
Karena itu mereka berkewajiban melakukan shalat atau ibadah yang lainnya. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah wa ba du ibu hamil statusnya sama seperti yang lainnya sama sama mendapatkan kewajiban syariat. Nanti jika dia sudah suci maka shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Bagaimana hukum wanita hamil yang mengalami pendarahan itu wajib sholat apa tidak.